Apa Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin?

Keberadaaan motor listrik kini sudah menjadi tren di kalangan masyarakat. Peredaran motor listrik dipastikan akan terus meningkat di Indonesia seiring berjalannya waktu. Hal ini juga didukung oleh bantuan pembelian motor listrik beserta STNK motor listrik yang diberikan oleh pemerintah.

 

Selain ramah lingkungan, motor listrik dinilai lebih hemat dan efisien dibandingkan dengan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Motor listrik juga bisa memiliki stnk sama halnya dengan motor berbahan bakar minyak. Bagaimana sistem STNK motor listrik?

 

Kewajiban memiliki STNK juga berlaku untuk motor listrik. Mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi dokumen wajib yang harus ada pada setiap kendaraan dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang melaju di jalan raya.

 

Lantas, apakah SNTK motor bebahan bakar minyak sama dengan SNTK motor listrik? Secara fungsi, STNK motor listrik sama dengan motor berbahan bakar minyak. Akan tetapi, detail informasi, seperti sumber energi dan rincian biaya, pada STNK motor listrik berbeda dengan STNK motor berbahan bakar minyak.

 

Sesuai namanya, motor listrik menggunakan energi listrik sebagai sumber energi untuk menggerakkan motor melalui dinamo. Penggunaan energi listrik ini akan kamu temukan di STNK motor listrik. Hal ini tentunya berbeda dengan STNK motor konvensional yang memiliki informasi bahwa motor tersebut menggunakan bahan bakar minyak.

 

Selain itu, terdapat perbedaan rincian biaya pembayaran pajak. Pajak untuk motor listrik jauh lebih murah dari motor berbahan bakar minyak. Oleh karena itu, jumlah pembayaran tahunan untuk STNK motor listrik akan sangat berbeda jauh karena karena lebih murah dari STNK motor berbahan bakar minyak.

 

Selain itu, fungsi dan kegunaan STNK hampir sama. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sebagai aturan dalam berlalu lintas. Jadi, baik motor bensin/konvensional maupun motor listrik wajib membutuhkan STNK motor listrik sebagai persyaratan agar bisa berkendara di jalan raya.

 

Nomor seri kendaraan yang tertera pada STNK sangatlah penting karena menjadi bukti kendaraan yang dimiliki tidak terdaftar sebagai kendaraan curian. Oleh karena itu, kamu juga harus berhati-hati dalam memilih motor listrik. Pastikan motor listrik yang kamu beli sudah bisa memiliki STNK motor listrik dan plat nomor.