Bagaimana Aturan Modifikasi Motor Listrik? Berikut Penjelasannya

Mau coba modifikasi motor listrik? Yuk, ketahui hal-hal berikut terlebih dahulu.

 

Motor listrik menjadi pusat perhatian di industri kendaraan bermotor karena bisa tidak mengeluarkan emisi berbentuk gas. Oleh karena itu, banyak pemilik motor berbahan banyak minyak yang ingin beralih ke motor listrik. Caranya, bisa membeli motor baru atau modifikasi motor listrik dari motor konvensional.

 

Dalam proses konversi ini, pengguna memerlukan beberapa hal, seperti akumulator yang dapat diisi ulang, battery management system, DC to DC converter, dinamo listrik, kontroler atau inverter, dan inlet pengisian baterai yang seluruhnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Semua komponen yang ada di motor listrik ini nantinya juga harus memenuhi persyaratan keselamatan.

 

Proses modifikasi motor listrik sebenarnya sudah ada peraturannya. Penyusunan aturan konversi mesin biasa atau internal combustion engine (ICE) menjadi tenaga listrik diketahui sudah ditandatangani dan menuju tahap final. Pemerintah sudah mengatur syarat dan ketentuan dalam melakukan konversi motor konvensional menjadi tenaga listrik.

 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

 

Proses modifikasi motor listrik atau konversi motor konvensional menjadi motor listrik hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh sembarangan memodifikasi motornya jika ingin dipakai di jalan raya.

 

Adapun proses pemilihan bengkel konversi oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia juga tidak sembarangan, lho Sahabat Selis. Bengkel konversi harus memiliki teknisi dengan 2 tugas, yaitu pemasangan dan perawatan. Teknisi ini juga harus melalui proses sertifikasi agar bisa melakukan proses modifikasi menjadi motor listrik.

 

Selis merupakan salah satu perusahaan yang sudah tersertifikasi untuk melakukan konversi motor biasa menjadi motor listrik karena sudah memiliki Sertifikat Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor. Daftar bengkel umum yang telah mendapatkan sertifikat Bengkel Konversi dimuat dalam laman Kementerian Perhubungan.

 

Karena memiliki pabrik di Tangerang, Selis tentu dapat dengan mudah untuk menyediakan sumber daya yang bisa melakukan modifikasi motor listrik dari motor konveri dan memperbaiki motor listrik hasil konversi untuk masyarakat. Teknisi Selis juga sudah bisa melakukan modifikasi motor listrik dari motor konvensional. Selis juga tentunya akan mengajukan pengujian untuk motor listrik hasil konversi!