Berapa Pajak Motor Listrik yang Perlu Dibayarkan? Intip Penjelasannya Di Sini!

    Motor listrik banyak diburu oleh masyarakat Indonesia karena keiritannya. Motor listrik di Indonesia juga kini sudah memiliki banyak model yang beragam. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai pajak tahunan motor listrik. Jika ada, berapa pajak tahunan motor listrik? 

     

    Pajak motor listrik sudah ditetapkan dari beberapa tahun lalu. Akan tetapi, besarannya berbeda dengan motor konvensional. Dengan demikian, tidak hanya hemat biasa harian dan service bulanan, pengguna motor listrik bisa hemat biaya pajak tahunan karena menggunakan motor listrik.

     

     

    Bagaimana Peraturan Pajak Motor Listrik?

    Pajak motor listrik termasuk ke dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus oleh pemilik kendaraan. Selain itu, pengguna motor listrik juga harus membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

     

    Masyarakat perlu melakukan pembayaran pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sebenarnya, jumlah yang perlu dibayarkan oleh pemilik motor listrik ke tertulis di dalam STNK. Akan tetapi, berikut cara penghitungan untuk estimasinya!

     

    Pertama, kamu harus mengetahui 2% dari harga motor listrik yang kamu beli. Misalnya, kamu membeli Selis Neo Scootic dengan harga Rp10.499.000,-. Dengan demikian, 2% dari harga Neo Scootic ini kira-kira sebesar Rp210.000, – setelah dibulatkan.

     

    Kedua, kamu harus mengetahui 10% dari hasil perhitungan pertama. Masih dengan contoh yang sama, yaitu Neo Scootic, kamu perlu mengetahui nilai 10%-nya, yaitu Rp21.000,-. Harga kedua ini lah yang menjadi estimasi untuk kamu mengetahui harga PKB yang perlu kamu bayarkan setiap tahunnya.

     

    Ketiga, kamu juga harus membayar SWDKLLJ yang berbeda-beda setiap unitnya. Range tarif SWDKLLJ jika kamu menggunakan unit motor listrik dari Selis adalah Rp35.000,- sampai dengan Rp51.000,-.

     

    Jadi estimasi yang akan kamu bayarkan jika menggunakan unit Neo Scootic adalah Rp21.000,- ditambah dengan Rp35.000,- yang jumlahnya Rp56.000,-. Harga pajak tahunan motor listrik memang lebih murah dari motor konvensional. Akan tetapi, harga ini merupakan harga estimasi. Harga akurat yang akan kamu bayarkan ada di STNK, yaitu pada bagian PKB dan SWDKLLJ.

     

    Ada pun biaya total untuk mengurus STNK dan juga plat nomor motor listrik berada di antara Rp2.000.000,- sampai dengan Rp4.000.000,-. Konsumen hanya perlu melampirkan KTP ke tempat membeli motor listrik Selis. Jika membeli menggunakan leasing, maka harus melampirkan surat pernyataan dari leasing yang akan dibantu oleh Selis. Semua berkas-berkas ini akan Selis bantu sehingga Sahabat Selis bisa dengan nyaman menggunakan motor listrik Selis.