You are currently viewing Perlukah Penggunaan Plat Nomor Polisi Sepeda Listrik?

Perlukah Penggunaan Plat Nomor Polisi Sepeda Listrik?

Sepeda listrik saat ini  tengah banyak dicari oleh masyarakat indonesia, disamping  menjadi tren transportasi masa kini, sepeda listrik juga digemari karena ramah lingkungan. Banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik yang sedang hits, terutama sekitar perumahan, pasar, dan sekolah.

 

Selain itu,  plat nomor sepeda Listrik juga memiliki aturan khusus yang yang tentunya tidak boleh dihiraukan oleh masyarakat. Aturan ini fungsinya bukan untuk menghambat, melainkan untuk menjadi dasar acuan agar setiap pengguna jalan raya dan bahkan pejalan kaki dapat merasa nyaman menggunakan jalan raya.

 

Kendaraan yang melintas di jalan raya tentu memerlukan plat polisi atau STNK. Setiap sepeda motor yang melaju di jalan raya memerlukan plat polisi dan setiap penggunanya harus memiliki STNK dan SIM. Lalu, apakah sepeda listrik juga memerlukan STNK dan SIM mengingat kendaraan ini bisa dipakai tanpa digowes layaknya motor?

 

Perlu diketahui,  pengendara Sepeda Listrik  tidak harus memiliki SIM dan STNK. Akan tetapi, hal ini bukan menjadi sebuah alasan kamu menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan, ya…. Tetap perhatikan pengendara lain dan juga pejalan kaki. Selain itu, pastikan kamu sudah ahli menggunakan sepeda.

 

Disamping hal tersebut, terdapat regulasi terkait  penggunaan sepeda listrik. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

 

Sahabat selis yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya harus memastikan beberapa hal sebagai berikut.

  • Menggunakan helm.
  • Usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun.
  • Tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
  • Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
    • menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain,
    • memberikan prioritas pada pejalan kaki,
    • menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan
    • membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.