You are currently viewing Keamanan Penggunaan Motor Listrik di Jakarta

Keamanan Penggunaan Motor Listrik di Jakarta

Saat ini, kendaraan ramah lingkungan seperti motor listrik sudah memiliki STNK dan plat nomor secara legal sudah bisa kamu gunakan di di jalan umum atau jalan raya. Masyarakat banyak berburu motor listrik akhir-akhir ini karena mendapatkan bantuan pembelian dari pemerintah dan sudah hampir menjadi tren di kalangan komunitas reviewer otomotif. Akan tetapi, bagaimana sebenarnya keamanan penggunaan motor listrik Jakarta?

 

Beberapa tahun belakangan, pemakaian kendaraan ramah lingkungan ini masih terbatas. Akan tetapi, sekarang motor listrik sudah tidak terbatas di area-area khusus, apalagi motor listrik Jakarta. Bahkan, tidak jarang ojek online yang sudah menggunakan motor listrik untuk menjemput dan mengantarkan penumpang ke tempat tujuan.

 

Penggunaan motor listrik Jakarta dan kendaraan listrik di Jakarta disertai dengan aturan untuk kenyamanan berkendara di jalan raya. Heru Budi Hartono selaku PJ Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keuntungan yang didapat bagi masyarakat pengguna kendaraan listrik adalah bebas dari ganjil genap. Selain itu, pengguna sepeda listrik bisa menggunakan jalur khusus sepeda.

 

Lalu, bagaimana penggunaan motor listrik Jakarta?

 

Harga BBM Naik, Beralih ke Motor Listrik

 

Pada umumnya, masyarakat mengira wajib memiliki STNK hanya kendaraan berbahan bakar minyak atau konvensional. Oleh karena itu, saat membeli kendaraan listrik, ada beberapa yang tidak memperdulikan mengenai STNK. Hal ini tentunya perlu dihapuskan saat kamu ingin menggunakan motor listrik Jakarta.

 

Faktanya, jika kamu ingin menggunakan motor listrik di jalan raya Jakarta, maka kamu memerlukan STNK dan motor listrik kamu harus memiliki plat nomor. Perbedaanya, plat nomor pada motor listrik memiliki list biru sebagai penanda bahwa motor miliki kamu digerakkan oleh dinamo yang tenaganya bersumber dari kelistrikan baterai.

 

Selain itu, dengan menggunakan motor listrik, kamu sudah membantu pemerintah karena tidak perlu memikirkan dampak sisa oli dari kendaraan listrik karena motor listrik tidak menggunakan oli. Pemakaian motor listrik juga mendukung program PLN yang surplus terhadap listrik.

 

Namun, kamu tidak boleh lupa bahwa penggunaan motor listrik Jakarta, khususnya di jalan raya, tentu harus  mempunyai SIM C dan memiliki STNK. Selain itu, kamu juga harus tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara, seperti menggunakan helm, memakai alas kaki yang melindungi keseluruhan kaki, dan juga tidak membawa beban di luar kapasitas kendaraan.

 

 

Pada intinya, penggunaan motor listrik di Jakarta sama dengan penggunaan motor konvensional. Jika menggunakan motor listrik, kamu boleh melewati semua medan yang boleh dilewati oleh motor konvensional karena kamu sudah memiliki SIM C dan STNK atas motor listrik kamu.

 

Kamu juga perlu memastikan motor listrik kamu layak pakai dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Contohnya, kaca spion terpasang lengkap, lampu sen depan dan belakang menyala dengan baik, rem berfungsi dengan baik, klakson berbunyi dengan baik, serta lampu jarak dekat dan jauh menyala dengan baik.