Mengenal Jenis Plat Nomor Motor Listrik

Sahabat Selis, kamu tentu sudah tahu tentang motor listrik. Fungsi utamanya sama seperti motor berbahan bakar minyak, yaitu menjadi sarana transportasi yang mengantar kamu dari suatu tempat ke tempat lainnya. 

 

Motor listrik juga bisa kamu pakai di jalan raya, termasuk di jalan raya protokol. Oleh karena itu, motor listrik memiliki surat perizinan dan juga plat nomor motor listrik yang dipasang di bagian depan dan belakang, sama seperti motor pada umumnya. Akan tetapi, plat nomor kendaraan listrik berbeda dengan plat nomor lainnya, lho.

 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberikan peraturan terkait hal plat nomor pada motor listrik. Plat nomor motor listrik memiliki perbedaan dari segi warna plat dengan plat nomor motor konvensional.

 

Motor listrik menggunakan plat nomor dengan warna dasar hitam dan memiliki tambahan berupa list warna biru di bagian bawah, sedangkan motor konvensional tidak memiliki list biru. Tujuannya, untuk memudahkan petugas kepolisian dalam melakukan identifikasi melalui list biru yang terdapat pada plat nomor motor listrik.

 

Regulasi terkait warna plat nomor kendaraan listrik tertera dalam Perpol (Peraturan Polri) Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 2. Peraturan ini menjelaskan bahwa pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk motor listrik ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Kakorlantas Polri.

 

Nantinya, akan ada lima warna list pada bagian bawah plat nomor motor listrik.

  • Warna dasar hitam dengan list biru untuk kendaraan pribadi.
  • Warna dasar kuning dengan list biru untuk angkutan umum.
  • Warna dasar merah dengan list biru untuk kendaraan dinas.
  • Warna dasar putih dengan list biru untuk kendaraan dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
  • Warna dasar hijau dengan list biru untuk kendaraan di kawasan tertentu seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.