You are currently viewing Perlukah Melakukan Modif Sepeda Listrik? Simak Penjelasan Berikut!

Perlukah Melakukan Modif Sepeda Listrik? Simak Penjelasan Berikut!

Saat ini, sepeda listrik menjadi favorit masyarakat karena fungsinya yang hampir sama dengan motor, tetapi dengan harga lebih murah. Terdapat juga masyarakat yang melakukan modif sepeda listrik yang tadinya konvensional, menjadi bahan baku listrik.

 

Perlu diketahui bahwa sepeda listrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain sepeda listrik, kendaraan yang masuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor adalah skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

 

Kelebihan dari kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik adalah ramah lingkungan karena tidak mengeluarkan asap, tidak mengeluarkan bunyi yang bising, dan juga hemat. Jika dibandingkan dengan jenis alat transportasi lainnya, sepeda listrik termasuk terjangkau dan murah.

 

Pengendara sepeda listrik tidak perlu menggunakan SIM. Juga, tidak perlu memikirkan harga bahan bakar minyak yang selalu naik karena, sesuai namanya, sepeda listrik menggunakan baterai yang bisa diisi menggunakan listrik di rumah.

 

Selain itu, manfaat lainnya yang bisa kamu rasakan adalah para penggunanya tidak perlu lelah untuk mengayuh pedal. Hal ini tentu karena dukungan motor atau dinamo yang tenaganya berasal dari listrik.

 

Bagian dalam atau spare part dari sepeda listrik tentunya tidak ribet atau komplek, seperti pada motor bahan bakar. Oleh karena itu, perawatan sepeda listrik juga sangat mudah dan terbilang terjangkar.

 

Sepeda listrik yang dijual di pasaran, kebanyakan sudah menghadirkan fitur-fitur yang canggih, di antaranya USB Port yang dapat digunakan untuk mengisi baterai ponsel. Modelnya dan warnanya juga menarik.

 

Akan tetapi, sepeda listrik hanya bisa dibawa dengan kecepatan 25-30 km/jam. Hal ini sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah yang membatasi kecepatan sepeda listrik, yaitu sampai dengan 25 km/jam.  Lalu, jika Sahabat Selis ingin lebih cepat, bolehkan  modif sepeda listrik agar kecepatannya lebih kencang?

 

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor OM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik pasal 4 poin d mempertegas, “Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.” Dengan demikian, pemilik sepeda listrik tidak boleh melewati kecepatan yang sudah ditentukan.

 

Kita bisa menggunakan sepeda listrik dengan manual atau dengan menggowes sepeda. Kita tentu saja bisa mengatur kecepatan dengan kedua mode ini. Jika pemakaian menggunakan daya listrik, maka tidak disarankan melebihi 25 km/jam. Tujuannya dari regulasi ini tentu untuk kenyamanan bersama pengguna jalan.

 

 

Perlu diketahui, sepeda listrik juga memiliki lajur khusus sebagai berikut.

  • Lajur sepeda
  • Lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
  • Pemukiman
  • Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
  • Kawasan wisata
  • Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
  • Area kawasan perkantoran
  • Area di luar jalan