Sepeda Listrik dan Motor Listrik saat ini menjadi kendaraan yang sedang digandrungi masyarakat Indonesia. Munculnya kendaraan listrik di tengah masyarakat dianggap sebagai langkah baru dalam memerangi masalah polusi udara yang tentunya bisa kita ubah menjadi lebih baik.
Secara fungsi, sepeda listrik hampir sama seperti motor listrik karena bisa bergerak dengan memutar stang/handle yang tenaganya bersumber dari baterai. Akan tetapi, sepeda listrik dan motor listrik sama-sama memiliki peraturan yang berbeda. Salah satu peraturan yang sangat berbeda adalah perlunya STNK atau tidak.
Penggunaan sepeda listrik tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sementara itu, penggunaan motor listrik tertuang pada Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Adapun beberapa hal yang membedakan sepeda listrik dengan motor listrik adalah sebagai berikut.
Kecepatan
Berdasarkan peraturan pemerintah, sepeda listrik hanya bisa menempuh kecepatan maksimal 25 km per jam. Sementara itu, motor memiliki kecepatan yang berbeda yang dipengaruhi oleh dinamo dan kapasitas baterai.
Kelengkapan Kendaraan
Sepeda listrik dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor. Sementara itu, motor listrik memiliki banyak kelengkapan seperti lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lainnya.
Adapun sepeda listrik yang memiliki kelengkapan yang hampir sama dengan motor listrik biasanya memiliki harga yang lebih mahal, tetapi tetap tidak bisa menggunakan STNK dan plat nomor.
Kapasitas Motor Penggerak dan Baterai
Sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah maka motor penggerak listrik yang dipakai juga memiliki daya yang rendah. Sementara itu, kecepatan motor listrik lebih tinggi karena menggunakan motor penggerak berdaya lebih besar dan kapasitas baterai yang lebih besar.
Jarak Tempuh
Jarak tempuh Sepeda Listrik berkisar antara 20-30 km. Sementara itu sepeda motor listrik mampu menempuh jarak tempuh di atasnya, contohnya Selis Go+ yang bisa menempuh jarak 140 km.
Daya Angkut
Sepeda listrik dan motor listrik mengangkat beban yang tidak terlalu berat, biasanya dipatok maksimal 120 kg. Akan tetapi, kamu bisa menggunakan sepeda listrik Selis sampai dengan 150 kg. Sementara itu, motor listrik minimal bisa mengangkat beban sampai dengan 225 kg.
Surat-menyurat
Perbedaan yang terakhir adalah, Sepeda listrik mewajibkan pengguna berusia 12 tahun dengan menggunakan helm, namun tidak perlu membuat SIM. Sementara motor listrik mewajibkan penggunanya untuk mempunyai SIM, helm, jaket, celana panjang, sepatu sebagai bagian dari safety riding.